Kita yang sudah bekerja pasti akan mendapatkan sebuah gaji/penghasilan. Nah, salah satu jenis pajak yang harus dibayar oleh setiap warga negara adalah Pajak Penghasilan (PPh). Pemahaman yang baik tentang cara menghitung pajak jenis ini sangat penting agar kita dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar.
PPh ini dikenakan kepada mereka yang sudah memiliki pendapatan yang diatur dalam undang-undang perpajakan. Dijelaskan bahwa yang dikenakan PPh adalah semua penghasilan meliputi gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran yang berhubungan dengan jasa, jabatan atau pekerjaan, serta investasi.
Berikut langkah menghitung PPh yang perlu kamu ketahui agar tahu berapa kewajiban yang harus kamu bayarkan.
Cara Menghitung Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan (PPh) umumnya dibagi menjadi dua kategori, yaitu PPh orang pribadi (PPh 21) dan PPh badan (PPh 25). PPh 21 umumnya dikenakan pada penghasilan karyawan, sementara PPh 25 dikenakan pada badan usaha. Kali ini kita akan membahas pajak penghasilan (PPh 21)
1. Menghitung Pajak Penghasilan Bersih Selama 1 Tahun
Pajak penghasilan (PPh) tidak hanya dikenakan atas pedapatan atau upah saja, melainkan termasuk investasi serta tunjangan yang kamu terima. Semua pendapatan yang diterima oleh seorang pegawai dalam setahun disebut penghasilan kotor.
Pajak jenis ini dihitung atas pendapatan bersih yang diperoleh seseorang dalam setahun. Sebelum menghitung PPh, kamu perlu mengetahui terlebih dahulu jumlah pendapatan bersih yang diterima dari tempat kerja selama setahun.
Pendapatan bersih dihitung dari pendapatan kotor dikurangi biaya operasional dan memelihara penghasilan. Hal tersebut bisa meliputi biaya pensiun, hutang, dan potongan khusus sesuai ketentuan peraturan perpajakan.
2. Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Setelah menghitung besarnya pendapatan bersih selama setahun, langkah selanjutnya adalah menentukan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Perhitungan ini digunakan untuk mengetahui penghasilan kena pajak kamu (PKP).
PTKP merupakan sejumlah pendapatan yang tidak termasuk dalam PPh, sehingga seseorang yang penghasilannya sama dan kurang dari batas PTKP tidak wajib membayar PPh.
Berikut tarif PTKP terbaru yang perlu kamu ketahui:
Rp54.000.000,- untuk wajib pajak orang pribadi.
Rp 4.500.000,- Tambahan bagi Wajib Pajak yang sudah menikah.
Rp54.000.000 per penghasilan istri ditambah penghasilan suami.
Rp 4.500.000,- untuk setiap anggota keluarga sedarah melalui keturunan langsung, termasuk anak angkat yang anggota keluarganya maksimal 3 orang.
3. Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Setelah menghitung PTKP, langkah selanjutnya dalam menghitung pajak penghasilan adalah mencari jumlah PKP yang diperoleh dengan mengurangi penghasilan bersih dengan PTKP.
4. Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh)
Setelah kamu mendapatkan perhitungan PKP, lalu tentukan presentase perhitungan PPh berdasarkan nilai yang telah ditentukan berikut:
- PKP di bawah Rp50.000.000 dikenakan pajak sebesar 5%
- PKP antara Rp 50.000.000 – Rp 250.000.000 dikenakan tarif pajak 15%
- PKP antara Rp 250.000.000 – Rp 500.000.000 dikenakan tarif pajak 25%
- PKP diatas Rp 500.000.000 dikenakan pajak sebesar 30%
Langkah selanjutnya dalam menghitung PPh adalah dengan mengalikan PKP dengan presentase sesuai ketentuan. Hasil perkalian tersebut adalah PPh yang harus dibayar dalam satu tahun.
Simulasi Perhitungan Pajak Penghasilan
Foto: CNBC Indonesia
Untuk memudahkan kamu dalam menghitung PPh, lihat simulasi menghitung PPh berikut ini:
Dika adalah kepala keluarga dan memiliki satu anak. Dika bekerja di sebuah perusahaan swasta. Total pendapatan kotor (bruto) termasuk gaji, bonus dan pembayaran lainnya adalah Rp 100.000.000. Dika harus membayar iuran pensiun dan tunjangan hari tua sebesar Rp 2.000.000 per bulan.
Nah, dibawah ini perhitungan PPh yang wajib dibayar oleh Dika.
- Hitung Pendapatan Bersih (Total Pendapatan Kotor – Beban Tanggungan) Rp 100.000.000 – Rp 2.000.000 = Rp 98.000.000
- Hitung PTKP (PTKP = perorangan + pasangan + anak) Rp 54.000.000 + Rp 4.500.000 + Rp 4.500.000 = Rp 63.000.000
- Hitung PKP (PKP = Pendapatan Bersih – PTKP) Rp 98.000.000 – Rp 63.000.000 = Rp 35.000.000
- Hitung PPh (PKP x Presentase PPh) Karena PKP Dika kurang dari Rp 50.000.000, maka pajak yang harus dibayarnya adalah 5% dari PKP nya = Rp 35.000.000 x 5% = Rp 1.750.000.
- Oleh karena itu, Dika harus membayar PPh Rp 1.750.000 dalam satu tahun.
Baca Juga: Mengenal Reksadana! Investasi yang Aman dan Pastinya Cuan
Nah, itulah cara menentukan besaran Pajak Penghasilan (PPh) yang wajib kamu bayar dalam setahun. Semakin besar pendapatmu semakin besar pula kewajiban pajak yang harus kamu keluarkan. Menghitung pajak memang bisa menjadi tugas yang sedikit rumit, tetapi dengan pemahaman yang baik kamu akan mudah untuk menghitungnya.