Dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat terutama di bidang keuangan, sekarang meminjam uang bisa lebih mudah hanya lewat aplikasi. Namun, kamu harus waspada karena semakin banyaknya pinjaman ilegal yang menawarkan pinjaman cepat tanpa verifikasi lengkap. Biasanya, akan menjanjjikan proses instan dengan bunga yang rendah, tapi akan menagih dengan cara tak manusiawi.

Jika kamu terjebak dalam pinjaman ilegal, maka data pribadimu bisa saja bocor bahkan disalahgunakan. Selain itu, debt collector akan menghubungi kontak orang terdekat dan mendesakmu untuk segera melunasi utang yang nilainya berkali-kali lipat dari nilai pinjaman asli. Oleh sebab itu, kamu perlu memahami betapa bahayanya dan bagaimana cara membedakannya dengan pinjaman legal.
Bahaya Pinjaman Ilegal

Karena tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka pinjaman ilegal bebas menaikkan suku bunga dan denda sesuka hati. Selain itu, jika korban tidak segera melunasi pinjaman, maka mereka akan melakukan intimidasi hingga mengganggu kehidupan pribadinya. Ada juga bahaya lain yang perlu kamu waspadai!
- Pinjaman legal menawarkan layanan pinjaman melalui aplikasi dan situs resmi, sedangkan pinjaman ilegal kerap kali mengirimkan tawaran melalui SMS atau WhatsApp.
- Mematok bunga, biaya tambahan, bahkan denda yang tidak jelas dan sering berubah-ubah.
- Tidak mencantumkan alamat atau identitas yang dapat diverifikasi.
- Biasanya menggunakan cara intimidasi, pelecehan, dan menghubungi kontak pribadi korban secara ilegal saat menagih utang.
- Tanpa adanya jaminan keamanan, informasi yang kamu berikan akan rawan disalahgunakan bahkan diperjual-belikan.
- Karena tidak adanya perlindungan hukum, maka korban sulit menuntut ganti rugi secara resmi dan harus menanggung kerugian sendiri.
- Jika pinjaman tidak kunjung dilunasi, maka bunga dan denda akan semakin membengkak dan beresiko merusak skor kredit sehingga sulit mendapatkan pinjaman dari bank resmi.
Cara Membedakan Pinjaman Ilegal dan Pinjaman Legal
Aspek | Pinjaman Legal | Pinjaman Ilegal |
---|---|---|
Izin OJK | Terdaftar di OJK dengan nomor izin resmi, sehingga operasionalnya diawasi oleh OJK. | Tidak memiliki izin OJK dan tidak tercantum di daftar resmi, sehingga berisiko bagi pengguna. |
Transparansi Bunga & Denda | Bunga dan denda sudah sesuai dengan regulasi OJK, dengan bunga maksimal per hari sebesar 0,3% | Sering kali bunga dan denda yang dipatok berada di luar batas wajar dan tak terkendali, peminjam tidak diberikan informasi yang jelas. |
Penagihan & Pengaduan | Memakai debt collector bersertifikat AFPI dengan prosedur penagihan yang sesuai aturan, serta menyediakan kanal pengaduan resmi. | Kerap melakukan intimidasi, teror, atau pelecehan kepada peminjam dan tidak memiliki saluran pengaduan yang dapat diandalkan. |
Proses Verifikasi | Wajib meminta scan KTP dan selfie dengan KTP untuk memastikan identitas sebelum menyetujui pinjaman. | Persetujuan cepat tanpa verifikasi dokumen, hanya meminta akses ke kontak atau galeri, sehingga data pribadi berisiko disalahgunakan. |
Layanan Konsumen | Menyediakan nomor hotline dan alamat kantor yang jelas, siap melayani keluhan dan pertanyaan pengguna kapan saja. | Tidak mencantumkan informasi kontak atau alamat kantor yang bisa dihubungi, sehingga sulit mendapatkan bantuan saat ada masalah. |

Supaya terhindar dari jeratan utang yang tak berujung, kamu perlu memahami bahaya pinjaman ilegal dan bagaimana cara membedakannya dengan pinjaman legal. Ingatlah, selalu cek nomor izin OJK, perhatikan detail bunga dan denda, serta pastikan ada layanan konsumen yang aktif 24/7 sehingga bisa membantumu jika dalam masalah.