Sebagai investor apakah kamu pernah mendengar istilah waran saham? Biasanya, perusahaan akan memberikan waran sebagai bonus bagi investor yang ikut membeli saat baru IPO. Dengan kata lain, waran ini semacam “opsi tambahan” agar investasi jadi lebih fleksibel dan berpotensi memberikan keuntungan besar di masa depan.
Waran ini diberikan kepada pemegangnya untuk membeli saham perusahaan di harga tertentu sebelum tanggal kadaluarsa. Tentu saja, dibalik peluang ini ada risiko yang harus diperhatikan. Apalagi, jika harga saham induk tidak naik sesuai harapan, sebab nilainya bisa saja akan berkurang. Oleh karena itu, penting bagi investor untuk tahu cara kerja waran dan memanfaatkan waktu yang tepat sebelum masa berlaku habis.
Apa Itu Waran Saham?

Ini merupakan hak yang diberikan pada pemegang saham lama atau investor untuk membeli sejumlah saham perusahaan untuk jangka waktu dan harga tertentu. Sederhananya, waran saham adalah janji dari perusahaan untuk investor agar bisa membeli saham induk di harga tertentu yang sudah ditetapkan, Jangka waktunya biasanya cukup panjang, sekitar enam bulan hingga lima tahun sesuai ketentuan.
Cara Kerja Waran Saham

Cara kerja waran saham ini sebenarnya cukup sederhana, yaitu memanfaatkan selisih antara harga pasar dan harga pelaksana. Jika, harga saham di pasar modal naik melebihi harga pelaksananya sebelum masa berakhir, maka pemegang waran bisa membeli saham tersebut dengan harga lebih rendah. Tentu saja, dia akan mendapatkan keuntungan dari selisihnya. Namun, jika harga waran tetap di bawah harga pelaksana, maka waran tidak akan digunakan.
Contoh Skenarionya :
- Harga Naik (Menguntungkan) : Setelah dua tahun, kinerja perusahaan membaik dan harga saham SAPA di pasar naik menjadi Rp350. Pemegang waran dapat mengeksekusi haknya dengan membayar hanya Rp200 per lembar, lalu menjualnya di pasar seharga Rp350, menghasilkan keuntungan kotor sebesar Rp150 per lembar (Rp350 – Rp200).
- Harga Turun (Tidak Menguntungkan): Sebaliknya, jika harga di pasar turun menjadi Rp150, pemegang waran tidak akan mengeksekusi haknya seharga Rp200 karena lebih murah membeli langsung di pasar. Waran tersebut akan dibiarkan hangus ketika masa berlakunya berakhir.
Jenis-Jenis Waran di Indonesia

Di pasar modal Indonesia, pada umumnya waran dibagi menjadi dua jenis utama berdasarkan penerbitnya, yaitu :
1. Waran Perusahaan (Company Warrant)
Jenis waran ini diterbitkan langsung oleh perusahaan emiten sebagai bagian dari strategi pendanaan atau bonus bagi investor. Biasanya, waran perusahaan diberikan saat penawaran saham baru (rights issue) atau IPO untuk menarik minat beli. Keuntungannya, pemegang waran bisa membeli saham perusahaan tersebut di masa depan dengan harga tertentu yang biasanya lebih rendah dari harga pasar.
2. Waran Terstruktur (Structured Warrant)
Berbeda dengan waran sebelumnya, waran terstruktur diterbitkan oleh lembaga keuangan, bukan oleh perusahaan emiten. Jenis ini diperdagangkan di bursa layaknya saham dan bisa mencerminkan kinerja aset tertentu seperti saham, indeks, atau komoditas. Waran ini lebih cocok untuk investor berpengalaman karena resikonya lebih tinggi dan harga bisa berfluktuasi secara signifikan.
Waran saham adalah hak beli yang dapat diperdagangkan, menawarkan investor kesempatan emas untuk membeli saham induk di harga yang sudah ditetapkan. Meskipun menjanjikan potensi dengan untung besar melalui leverage, investor harus selalu mengingat batas waktu kedaluwarsa.
