Tahu enggak sekarang kamu bisa daftar NPWP secara online lho? Kita tahu bahwa memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). NPWP digunakan untuk menghitung dan melaporkan pajak penghasilan, baik pajak penghasilan pribadi maupun pajak penghasilan badan.
Jadi bagi kamu yang sudah wajib pajak harus memiliki NPWP. Dulu jika membuat NPWP harus datang ke kantor pajak! Nah sekarang, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia menyediakan layanan pendaftaran NPWP online yang mudah dan praktis. Layanan online ini tentu membantu kamu yang mager harus antri bayar pajak.
Cara Daftar NPWP Online
NPWP digunakan untuk berbagai keperluan terkait pajak, seperti melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan transaksi lainnya yang memerlukan identifikasi perpajakan. Dengan memiliki NPWP, wajib pajak dapat terdaftar secara resmi dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika kamu mau membuat NPWP online tapi belum tahu caranya? tenang berikut kami berikan panduan dalam proses pendaftran NPWP secara online beserta persyaratan yang diperlukan.
Persyaratan Daftar NPWP Online
Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan kamu telah menyiapkan persyaratan berikut:
- e-KTP atau Surat Keterangan Tanda Penduduk (SKTP)
- Bagi WNA: Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Alamat email aktif
- Nomor telepon yang dapat dihubungi
- Akta pendirian perusahaan (untuk badan usaha)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), untuk badan usaha
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) (untuk badan usaha)
Langkah-Langkah Daftar NPWP Online
- Akses situs ereg.pajak.go.id.
- Pilih menu “Daftar NPWP”.
- Pilih jenis wajib pajak yang sesuai dengan profil kamu.
- Baca dan pahami “Pernyataan Persetujuan” dan klik “Setuju”.
- Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar. Pastikan kamu memasukkan data diri, alamat tempat tinggal, dan informasi pekerjaan dengan akurat.
- Unggah scan dokumen yang diperlukan.
- Klik “Kirim”.
- Kamu akan menerima email konfirmasi yang berisi nomor identitas elektronik (NIK) dan kata sandi sementara.
- Login ke situs ereg.pajak.go.id menggunakan NIK dan kata sandi sementara.
- Ubah kata sandi kamu kamu dengan kata sandi yang baru dan kuat.
- Verifikasi alamat email kamu dengan mengklik tautan yang terdapat di email konfirmasi.
- NPWP kamu akan diterbitkan dan dikirimkan ke alamat tempat tinggal Anda melalui pos.
Proses daftar NPWP secara online merupakan langkah penting dalam memenuhi kewajiban perpajakan di Indonesia. Dengan memahami syarat dan langkah-langkah yang diperlukan, proses pendaftaran dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. Setelah pendaftaran selesai, wajib pajak akan menerima NPWP melalui pos dan dapat melanjutkan dengan pembuatan EFIN untuk pelaporan pajak tahunan.