Saat ini Crypto atau Cryptocurrency sudah menjadi salah satu aset investasi yang populer beberapa tahun terakhir di Indonesia, selain saham. Dalam melakukan transaksi investasi Cryto ini, maka harus melalui perantara crypto exchange. Di Indonesia sendiri banyak platform aplikasi Crypto yang bisa kamu gunakan untuk transaksi investasi.
Cryptocurrency merupakan mata uang digital yang keamanannya menggunakan kriptografi. Peredaran uang digital ini tidak mendapat pengawasan oleh lembaga apapun, tidak seperti mata uang Rupiah atau Dollar yang peredarannya harus mendapat pengawasan oleh Bank Sentral. Sehingga Crypto bisa digunakan dan dikirim tanpa butuh otoritas manapun, yang mana akan memberikanmu kebebasan dalam mengirim, menyimpan, dan menerima asetmu sendiri.
Meskipun tidak diatur oleh Bank Sentral, tapi platform aplikasi Crypto tetap diawasi oleh sebuah lembaga. Di Indonesia sendiri lembaga pengawas tersebut adalah Bappebti atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi yang berada di bawah Kementerian Perdagangan. Sehingga platform tersebut dapat dipercaya dalam melakukan investasi.
Artikel kali ini akan membahas beberapa aplikasi Crypto yang sudah terdaftar di BAPPEBTI.
5 Aplikasi Crypto Terdaftar di BAPPEBTI
Dalam menjamin keamanan investor ketika melakukan transaksi Crypto, maka BAPPEBTI memastikan bahwa platform yang melayani pembelian crypto harus legal dan terpercaya. Hingga kini sudah puluhan platform yang terdaftar di BAPPEBTI. Berikut daftar 5 Aplikasi crypto yang sudah terdaftar di BAPPEBTI:
1. Indodax
Aplikasi pertama adalah Indodax yang berada di bawah naungan PT. Indodax Nasional Indonesia. Indodax menjadi salah satu aplikasi cryptocurrency yang paling terkenal di Indonesia. Perkirakan penggunanya sudah lebih dari 3,9 juta.
Selain terkenal dengan kemudahannya dalam bertransaksi, Indodax memiliki tingkat keamanan yang berlapis. Perlindungan autentikasi dengan dua kombinasi yakni via email dan sms. Untuk biaya sekali transaksi di Indodax adalah 0,3% serta persyaratan deposit minimal sebesar Rp 500.000.
2. Indonesia Digital Exchange (IDEX)
Digitalexchange.id merupakan aplikasi jual beli aset kripto di Indonesia. Pengguna dapat dengan aman dan mudah membeli dan menjual aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, dan lainnya.
Digitalexchange.id terdaftar secara sah dan resmi di Bappebti dengan nomor 008/BAPPEBTI/CP-AK/2020 dan di PSE Kominfo dengan nomor 00286.01/DJAI.PSE/03/2021 dan bersertifikat ISO 270001: ISMS1001099.
Selain itu aplikasi crypto ini juga telah terdaftar di Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia, dan Komite Aset Kripto Bursa ICDX.
3. Tokocrypto
Aplikasi Crypto yang sudah terdaftar di Bappebti adalah Tokocrypto. Platform ini menjadi salah satu Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) terbaik di Indonesia. Tokocrypto pertama kali ada pada tahun 2018 ini berada di peringkat 162 dalam Coinmarketcap yang mana volume perdagangan harian sekitar Rp 82 miliar.
4. Aplikasi Crypto Luno
Luno merupakan platform jual beli crypto yang dibuat oleh perusahaan asal London pada tahun 2013. Aplikasi ini juga sudah terdaftar di Bappebti sehingga kamu tidak perlu khawatir transaksi di sini.
Luno berada dibawah perusahaan Digital Currency Group yang sudah beroperasi di 30 negara. Selain menaungi aplikasi crypto Luno Indonesia, Induk perusahaan ini memiliki 130 anak perusahaan lainnya. Berdasarkan data dari Coinmarketcap, Luno berada di posisi 103.
5. Rekeningku
Seperti halnya aplikasi kripto lainnya, aplikasi Rekeningku di bawah payung PT Rekeningku Dotcom Indonesia juga menawarkan keamanan, kenyamanan dan kemudahan bagi seluruh investor dan pedagang mata uang kripto.
Aplikasi Rekeningku mengenakan biaya sebesar 0,1% dari jumlah transaksi untuk setiap transaksi pembelian dan penjualan. Untuk melakukan top up dompet digital Rekeningku dengan Rupiah, Anda dapat memilih antara metode gratis, seperti transfer bank dan virtual account, atau metode berbayar, seperti e-wallet.
Baca juga: 5 Aplikasi Investasi Terdaftar OJK, Cocok Bagi Investor Pemula
Ya, itu tadi 5 aplikasi crypto yang sudah terdaftar di Bappebti. Selain 5 aplikasi yang ada di atas, di Indonesia sendiri sudah ada sekitar 28 platform crypto yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).