Sekarang kamu tidak perlu datang ke kantor polisi dan antre panjang untuk memastikan apakah kendaraanmu kena tilang atau tidak. Dengan cek tilang online, semua itu bisa dilakukan hanya dengan HP atau laptop selama terkoneksi dengan internet. Sekarang tidak ada lagi drama bolak-balik hanya untuk tanya status tilang.
Layanan ini memudahkanmu untuk mengetahui detail pelanggaran, seperti menerobos lampu merah hingga melawan arus arah. Dengan cek secara online, kamu bisa langsung mengetahui jumlah denda yang harus dibayarkan. Bahkan informasi dari mobil mebas atau kendaraan yang disewakan bisa kamu cek pelanggarannya.
Cara Cek Tilang Online
Cek tilang online bisa mengurasi risiko kelupaan bayar denda, sebab dengan data real time. kamu bisa langsung tahu apakah ada surat tilang elektronik (ETLE) yang diterbitkan atas nama plat kendaranmu. Intinya, hal ini membuat proses tilang lebih transparan dan tidak terlibat dengan oknum nakal.

- Buka situs e-tilang resmi etle.polri.go.id
- Masukan nomor refrensi pelanggaran beserta nomor polisi atau NRKB.
- Pastikan semua data benar, kemudian klik “Lanjut” atau “Konfirmasi.”
- Tunggu sebentar sampai muncul informasi pelanggaran serta buktinya.
Cara Bayar Denda E-Tilang

- Kunjungi situs e-tilang resmi etle-pmj.id
- Masukan nomor blanko tilang pada kolom yang sudah tersedia.
- Masukan data tilang dengan lengkap, kemudian masukan foto SIM.
- Pastikan semua data benar sebelum klik “Konfirmasi.”
- Tak lama kemudian, kamu akan menerima nomor BRIVA lewat SMS.
- Salin kode BRIVA dan cari opsi “E-Tilang” di E-Wallet atau M-Banking.
- Masukan kode BRIVA dan lakukan konfirmasi pembayaran.
- Jika perlu, kamu bisa menyimpan bukti pembayaran e-tilang.
- Kembali ke situs e-tilang untuk mengecek status pembayaran.
Jenis Pelanggaran yang Bisa Cek Tilang Online

Ada beberapa jenis pelanggaran yang terekam kamera CCTV dan akan ditindaklanjuti dalam e-tilang atau ELTE (Electronic Traffic Law Enforcement. Berikut ini pelanggaran yang harus kamu ketahui, sehingga bisa mencegahnya sebelum kena tilang.
- Menerobos lampu lalu lintas atau melewati garis putih zebra cross.
- Menyalin di area terlarang atau melintasi marka jalan yang tidak boleh dilintasi.
- Pelanggaran ganjil genap.
- Melawan arus arah.
- Pengendara tidak mengenakan helm (motor) atau sabuk pengaman (mobil.)
- Menggunakan ponsel, earphone, atau TWS saat berkendara karena bisa mengganggu konsentrasi dan memicu kecelakaan.
- Melaju dengan kecepatan tinggi yang melebihi batas kecepatan.
- Tidak memiliki atau membawa STNK dan SIM.
- Berkendara di jalur yang tidak semestinya (busway, trotoar, sepeda dll.)
- Kendaraan yang tidak memiliki plat nomor atau dipalsukan.
Sebenarnya, masih banyak pelanggaran lainnya yang bisa cek tilang online. Ingat, selalu berhati-hatilah saat berkendara dan pastikan selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas, serta membawa perlengkapan yang lengkap sehingga terhindar dari bayar denda tilang.
Cek tilang online adalah cara praktis untuk mengetahui pelanggaran lalu lintas tanpa harus pergi ke kantor polisi. Jika tidak ingin STNK dan SIM-mu terblokir, pastikan bayar denda tilang sebelum jatuh tempo karena kamu akan kena denda tambahan atau dipanggil ke sidang peradilan. Patuhi juga aturan lalu lintas untuk keselamatan semua orang.