Baru-baru ini heboh tentang World App yang dibekukan operasionalnya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau lebih dikenal sebagai OJK. Padahal, hal ini sempat viral karena menjanjikan imbalan hanya dengan melakukan pemindaian retina mata. Namun, hal ini berpotensi membahayakan keamanan data pribadi pengguna.
Apalagi ada isu keamanan dan ketidakjelasan dibalik mekanisme distribusi imbalan yang menimbulkan kekhawatiran publik. OJK mencurigai bahwa World App akan memanfaatkan user base demi keuntungan eksponensial. Untuk lebih jelasnya, artikel ini akan membahas alasan dibalik pelarangannya.
Apa Itu World App?

Platfrom ini dikembangkan pada Juli 2023 oleh Tools for Humanity (HFT) yang berada dibawah naungan Sam Altman dan Alex Blania, World App juga termasuk dalam ekosistem Worldcoin. Pengguna yang bersedia melakukan scan retina melalui perangkat Orb akan menerima token WLD senilai ratusan ribu rupiah. Terdapat tiga fitur utama dalam platfrom ini :
- Mata uang kripto Worldcoin (WLD)
- Identitas digital World ID berbasis biometrik.
- Tersedia antarmuka utama yang mengelola keduanya.
Alasan OJK Melarang World App
1. Belum Memiliki Izin Operasional
OJK menegaskan bahwa World App belum memiliki izin operasional, sehingga seluruh layanannya dianggap ilegal di Indonesia. Tanpa izin tersebut, platfrom ini tidak tercatat secara sah menurut regulasi OJK. Hal ini mengakibatkan, semua aktivitas pendaftaran pengguna hingga distribusi token WLD dihentikan sementara untuk melindungi konsumen.
2. Risiko Keamanan Data Biometrik

Para ahli keamanan siber memperingatkan bahwa pemindaian retina akan menimbulkan risiko kebocoran data biometrik, karena belum ada jaminan perlindungan yang memadai. Tidak seperti kata sandi yang bisa diubah kapan saja, data retina bersifat unik dan permanen. Sehingga jika terjadi kebocoran data akan berdampak seumur hidup bagi pemiliknya. Oleh karena itu OJK menghentikan operasionalnya hingga keamanan terjamin.
3. Ketidakjelasan Imbalan

Cara World App membagikan token WLD masih abu-abu dan tidak jelas berapa banyak token yang diterima pengguna, hingga kapan mereka bisa mencairkannya. Apalagi pergerakan harga WLD yang tak menentu ikut memperbesar risiko finansial loss jika pengguna tidak cukup cepat menarik dana. Karena skema imbalan belum jelas, maka OJK memutuskan untuk menghentikannya.
4. Pelanggaran Sistem Elektronik
Karena belum tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik, World App telah melanggar peraturan KOMINFO. Tanpa TDPSE, layanan ini tidak memiliki payung hukum untuk memproses data warga Indonesia. Langkah pembekuan ini akan menghentikan akses pengguna hingga clear compliance requirements terpenuhi. Pemerintah menegaskan, semua platform wajib terdaftar demi keamanan nasional
Untuk memperkuat efek jera, OJK bahkan melibatkan polisi demi menghentikan layanan World App sementara waktu hingga semua aspek regulasi terpenuhi. Polisi bertugas melakukan penyelidikan atas potensi kejahatan siber dan penyalahgunaan data pribadi. Dengan kolaborasi ini, diharapkan cepat ditemukan pelanggaran sehingga bisa diproses oleh hukum.
Daftar Negara yang Melarang World App
Selain Indonesia, ternyata ada negara lain yang melarang operasional World App. Masing-masing negara ini berupaya melindungi data biometrik warganya dan menegakkan regulasi privasi sebelum mengizinkan teknologi pemindaian retina beroperasi secara luas.
1. Spanyol
Spanyol di bawah otoritas AEPD (Agencia Española de Protección de Datos) memerintahkan platfrom untuk menghapus semua data biometrik yang sudah dikumpulkan karena dinilai melanggar regulasi (GDPR) Uni Eropa dan mengancam kepentingan publik.
2. Hong Kong
Kantor Privacy Commissioner for Personal Data (PCPD) menghentikan semua aktivitas pemindaian iris yang dilakukan oleh World App, setelah menemukan pemrosesan data yang berlebihan dan kurangnya transparansi dalam pengumpulan data lebih dari 8.000 warga.
3. Jerman
Otoritas Perlindungan Data Bavaria (BayLDA) mengeluarkan perintah korektif pada Desember 2024 karena menggunakan sistem verifikasi lama yang tidak memadai dan sempat menyimpan data biometrik tanpa dasar hukum yang jelas.
4. Brasil
Otoritas Perlindungan Data Nasional Brasil (ANPD) melarang operasi World App sejak 25 Januari 2025 setelah penyelidikan menemukan pelanggaran serius terhadap undang-undang perlindungan data pribadi, terutama ketidaksesuaian mekanisme persetujuan eksplisit pengguna.
5. Kolombia
Badan Pengawas Industri dan Perdagangan (SIC) Kolombia memberi peringatan dan menyetop sementara kegiatan verifikasi iris pada Agustus 2024 karena khawatir data sensitif pengguna tidak dilindungi secara memadai, meski hasil investigasi lanjutan belum dipublikasikan.
6. India
Mulai Desember 2023, World App menekan fungsi verifikasi iris offline di India setelah mendapat tekanan dari otoritas setempat yang mengkhawatirkan kurangnya kerangka regulasi data biometrik dan potensi penyalahgunaan.
7. Kenya
Sejak Agustus 2023, pemerintah Kenya menghentikan seluruh aktivitas karena alasan keamanan nasional dan keprihatinan atas integritas layanan, meski sempat mendapat tekanan dari pihak luar untuk mencabut larangan.
Adanya imbalan secara instan hanya dengan scan retina menjadi daya tarik utama World App sehingga orang lain ingin melakukannya. Namun, layanan ini langsung dihentikan oleh OJK karena dinilai telah membahayakan keamanan data dan tidak memiliki izin resmi. Semoga dengan penjelasan ini, kamu semakin paham mengapa platfrom ini dilarang di Indonesia.